LUBUK SIKAPING - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menemukan 25 batang tanaman ganja di Bukik Garinggiang, Padang Gelugur, dan saat ini polisi masih menyisir untuk mencari tanaman ganja lainnya. Kepala Kepolisian Resor Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan penemuan batang ganja ini dibantu oleh pihak kecamatan dan nagari serta masyarakat setempat. "Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan satu bungkus bibit ganja," ujarnya.

Menurutnya hingga kini pihaknya masih melanjutkan penyisiran karena masih ada indikasi tanaman ganja lainnya. "Kemungkinan masih ada karena ada biji ganja yang sengaja ditanam di dalam tanah yang terbungkus plastik hijau," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasaman Kompol Efdar Roza yang memimpin operasi ini menduga tanaman ganja tersebut baru selesai dipanen karena masih segar. "Kami sudah dua hari ini di perbukitan menelusuri beberapa lokasi yang dicurigai masih ada ditanami batang daun ganja," ujarnya.

Hingga saat ini pelaku dan pemilik batang ganja tersebut belum berhasil ditangkap. Ia mengatakan akses jalan ke perbukitan hanya bisa berjalan kaki sekitar 30 menit dari jalan beraspal.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Pasaman menangkap tiga pemilik tanaman ganja di Nagari Sontang, Rabu (15/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Reko Indro Sasongko di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut yakni Maibana Siregar (39), Batara Rambe (27) dan Ridwan Dalimunte (19). Ketiganya merupakan warga Padang Gelugur. Sedangkan satu orang lagi berinisial B sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan polisi menyita barang bukti berupa enam batang ganja yang ditanam di polibag, enam bungkus kecil biji ganja siap tanam, dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan daun pisang, sejumlah uang hasil transaksi, dan satu unit senapan angin modifikasi berkaliber 4,5 mm.

Menurutnya satu orang pelaku yang masih dikejar petugas merupakan seorang residivis kasus yang sama dan ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping bebas pada 2014.