JEMBER - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, meringkus komplotan pengedar uang palsu yang biasa beroperasi antarwilayah. Para pelaku adalah Bunali, Dofir, dan Pairan. Ketiga tersangka sudah setahun terakhir beroperasi antarwilayah. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan tingkat kemiripan hampir 80% dengan uang asli. Secara kasat mata, cukup mirip dengan uang asli yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Salah satu yang membedakan uang palsu ini adalah nomor seri uang. Adapun modus yang digunakan komplotan ini, yakni menukarkan uang palsu dan uang asli, dengan perbandingan 1:3. "Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penangkapan terhadap para tersangka, termasuk mencari keterkaitan dengan ungkap peredaran upal ratusan juta rupiah sebelumnya," kata AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember, seperti mengutip JPNN, Jumat (17/2/2017).

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat UU tentang Mata Uang RI, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.