MOJOKERTO – Nasib sial menimpa Ariyas Sandi (17), warga asal Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupeten Mojokerto, Jawa Timur. Bagaimana tidak, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelajar SMK itu keburu ditangkap polisi. Hal tersebut, dipergoki setelah aksinya yang mencuri sepeda motor Suzuki Satria F nomor polisi S 3282 SF milik Alim (43), yang juga tetangganya sendiri itu akhirnya terbongkar. Sandi kini justru harus mendekam di dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelajar kelas 1 SMK itu terjadi pada Selasa 14 Februari 2017. Ketika itu, sekira pukul 22.30 WIB sepeda motor Alim mendadak raib.

"Sepeda motor itu diparkir di teras rumah oleh korban. Saat hendak dimasukkan ke dalam rumah, sekira pukul 23.00 ternyata sepeda itu sudah tidak ada," kata Sutarto kepada awak media, Jumat (17/2/2017).

Menurut Sutarto, mengetahui sepeda motornya hilang, Alim mencoba mencari dan bertanya kepada beberapa tetangga. Hingga akhirnya sekira pukul 24.30 WIB, Arifin yang juga tetangga korban melihat sepeda motor tersebut berada di belakang rumah Sila (50).

"Selanjutnya saudara Arifin ini memberitahu korban. Setelah di cek, ternyata sepeda motor itu merupakan milik Alim. Dari situ kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sooko," tambahnya.

Sutarto menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Sooko lantas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bersama beberapa warga sengaja mengintai dari kejauhan guna mengetahui siapa pencuri sepeda motor Alim itu.

"Setalah 2 jam menunggu akhirnya pelaku datang untuk mengambil sepeda motor itu. Saat itulah petugas bersama warga akhirnya menangkap Sandi," terangnya.

Lebih lanjut, Sutarto menambahkan, untuk menghindari amuk massa, Sandi langsung dibawa ke Mapolsek Sooko untuk dimintai keterangan. Kepada petugas Sandi mengaku, nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda motor.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.