JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan setidaknya empat masalah mendasar atau serius menjelang hari pemungutan suara, Rabu (15/2) ini, yang dikhawatirkan berpengaruh pada proses pelaksanaan pemungutan suara. ''Masalah pertama adalah terkait surat keterangan atau suket dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil). Sampai saat ini belum jelas berapa jumlah surat keterangan yang dikeluarkan oleh disdukcapil pasca penetapan DPT, siapa saja data nama-nama pemilih yang telah dikeluarkan surat keterangannya by name by address, dan bagaimana mekanisme distribusinya ke pemilih, apakah melalui KPU atau didistribusikan melalui aparatnya,'' ujar Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Media Center Bawaslu, Jln. M. Thamrin, Jakarta, Selasa (14/2).

Kejelasan ini, kata Daniel, menjadi penting untuk memastikan apakah ada hal-hal yang tidak sesuai dengan proses penerbitan suket ini dan dampak dari dikeluarkan suket ini pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Menurut dia, kejelasan ini juga untuk mencegah potensi manipulasi, pemalsuan dan juga mobilisasi pemilih-pemilih pengguna surat keterangan serta potensi penyalahgunaan lainnya pada hari pemungutan suara.

''Masalah kedua terkait formulir C6 KWK atau surat undangan. Ternyata banyak ditemukan banyak formulir C6 KWK yang kosong atau tidak ada (tercetak) namanya, ada yang tercetak ganda, masih tercetak formulir C6 untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili, serta pemilih ganda dan ada petugas KPPS yang saat membagikan formulir tersebut, meminta pemilih untuk menunjukkan E-KTP-nya dan jika tidak memiliki E-KTP, petugas KPPS ini tidak membagikannya,'' beber dia.

Masalah ketiga, lanjut dia, adalah terkait dengan aktivitas politik uang. Daniel mengakui makin mendekati pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara, isu politik uang makin marak terjadi dengan segala bentuknya seperti modus pemberian uang terhadap pemilih pada saat perjalanan menuju TPS dan mendata pemilih di setiap TPS dengan jumlah tertentu untuk menjadi sasaran yang akan diberi uang/barang agar mau memilih pasangan calon tertentu.

''Masalah keempat adalah terkait keterlibatan aparat sipil negara untuk memenangkan calon tertentu melalui media sosial, keterlibatan kepala desa dan struktur pemerintahannya dengan cara mengumpulkan masyarakat yang diduga untuk mengarahkan agar memilih calon tertentu, intimidasi terhadap penyelenggara atau petugas KPPS merupakan bagian dari tim kampanye paslon tertentu,'' tandas dia. ***