JEMBER - Farid Andriyanto, warga Gumuk Banji, mendatangi Mapolres Jember, Jawa Timur. Dia melaporkan Ahmad Haris, yang diduga mencabuli istrinya Sri dan putrinya yang masih di bangku SD kelas 4. Farid melaporkan tindak asusila Ahmad karena dia menganggap laporan awal ke Polsek Kencong, tidak mendapat tanggapan serius.

Ini diduga karena Ahmad berasal dari keluarga pengasuh pondok pesantren besar di Kecamatan Kencong sehingga sulit ditindak secara hukum. "Laporan ini akan kami dalami dulu," ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember, seperti mengutip JPNN, Rabu (15/2/2017).

Kasus asusila ini terungkap dari laporan Sri terhadap Farid. Korban mengaku telah disetubuhi Ahmad saat dalam pengaruh ilmu tertentu. Sri melapor ke suaminya, setelah pengaruh ilmu tersebut hilang keesokan harinya.

Selain sang istri, terlapor juga sempat mencabuli anak korban yang masih berusia 10 tahun. Tindak asusila terjadi sekira satu bulan lalu, saat Farid tidak di rumah. Farid mengatakan, Ahmad selama ini memang sering ke rumahnya dan berpura-pura memberikan tausiah rumah tangga.

"Kami akan segera memeriksa terlapor setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan korban selesai," kata Kusworo.