JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan enggan menanggapi laporan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017) kemarin. Menurut Iriawan, perkara Antasari terdahulu sudah selesai. sebab itu, ia tidak perlu lagi menanggapinya. "Saya pikir, saya tidak perlu menanggapi karena kasusnya itu sudah selesai, sudah inkracht kasus yang saya tangani," ujar Iriawan saat ditemui di TPS IV, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Iriawan adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya alias penyidik yang menjebloskan Antasari ke penjara pada 2009 lalu.

Setelah keluar dari penjara, Antasari mengungkap adanya rekayasa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ketika itu menjadi Presiden RI sebagai perekayasa kasusnya.

Menurut Iriawan, jika Antasari merasa perkara yang dia sidik terdahulu merupakan hasil rekayasa, seharusnya Antasari menyerahkan bukti-buktinya kepada polisi.

Salah satu yang disebut Antasari sebagai pintu masuk untuk menguak aktor intelektual perkaranya adalah pesan singkat Antasari kepada Nasrudin, yang diduga kuat palsu.

Iriawan pun meminta Antasari memberikan bukti-bukti bahwa pesan singkat itu benar-benar palsu.

"Beberapa kali ditanyakan, buktinya mana. Tapi enggak pernah diberikan juga oleh beliau. Kalau ada, ya, silakan publik sendiri yang melihat," ujar Iriawan.

Antasari sebelumnya melapor ke Bareskrim Polri soal dugaan ada pejabat yang merekayasa kasusnya, sehingga seolah-olah membuatnya dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka hingga dipidana.

Laporan Polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/167/II/2007/Bareskrim. Terlapor yang ditulis 'dalam lidik' dilaporkan melanggar Pasal 318 juncto 417 KUHP juncto 55 KUHP.