JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), terkait status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Komisioner Ombudsman, Laode Ida, mengatakan bahwa pihaknya pun akan memanggil Jokowi dalam waktu dekat.

"Kami akan mengundang Presiden Jokowi untuk‎ memberikan kejelasan mengapa Ahok kembali diangkat Gubernur. Ya kalau enggak hari Kamis, paling minggu depan," ujar Laode di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Sementara itu kata Laode, Jokowi akan dipanggil sifatnya untuk menjelaskan perihal masih Ahok sebagai Gubernur. Sebab,‎ mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ahok seharusnya sudah dicopot sebagai Gubernur DKI.

"Ya ini kan dijelaskan ya, Pasal 83 Ayat 1. Kalau sudah teregister di Pengadilan Negeri maka harus diberhentikan sementara. Dan itu, yang dapat memberhentikan Gubernur adalah Presiden," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ahok telah menyelesaikan masa cuti kampanyenya pada tanggal 12 Februari 2017. Secara otomatis, Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, Ahok masih menyandang status ‎terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Oleh karena itu, diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Ahok harus diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta.