ISLAMABAD - Pakistan menjadi negara terbaru yang melarang perayaan Hari Valentine oleh publik. Alasannya, perayaan Hari Kasih Sayang saban 14 Februari itu tak Islami atau bukan bagian dari tradisi Muslim.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Islamabad. Putusan, seperti dikutip BBC, Selasa (14/2/2017), keluar setelah upaya pelarangan pada tahun lalu gagal.

Presiden Pakistan Mamnun Hussain mendesak rakyatnya untuk tidak merayakan Hari Valentine. Dia mengkritik perayaan Hari Valentine sebagai impor dari Barat yang bisa merusak nilai-nilai Islam. 

Presiden Hussain pernah mengeluarkan larangan serupa pada tahun lalu, namun tak sepenuhnya ditaati rakyatnya. ”Hari Valentine tidak ada hubungannya dengan budaya kita dan itu harus dihindari,” katanya pada tahun lalu.

Pengadilan Tinggi Islamabad menyatakan putusannya berlaku untuk seluruh wilayah. Semua kementerian, pemerintah federal, dan para pejabat diwajibkan menyampaikan putusan itu dalam waktu sepuluh hari.

Perayaan Hari Valentine pernah populer di Pakistan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, sejumlah kelompok agama telah menarik diri dari perayaan itu.

Putusan Pengadilan Tinggi Islamabad juga untuk menanggapi sebuah petisi dari kalangan swasta yang berpendapat bahwa perayaan Hari Valentine telah mempromosikan amoralitas, ketelanjangan dan ketidaksenonohan dengan kedok merayakan cinta.

Di Indonesia, ada juga kalangan pelajar di sejumlah daerah—salah satunya di Surabaya—yang menentang perayaan Hari Valentine. Alasannya, perayaan itu hanya mendorong perilaku seks. 

Arab Saudi juga melarang perayaan Hari Valentine sejak 2008. Pada tahun itu, polisi agama di Saudi memerintahkan semua tokok untuk tidak menjual semua barang dengan item “merah” termasuk mawar dan kertas kado yang identik dengan Hari Valentine.