BANDUNG - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan proses hukum yang dijalaninya di Polda Jawa Barat belum tuntas. Kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Sukarno yang dituduhkan akan panjang ceritanya. Rizieq beberkan dalih-dalihnya tentang sejarah Pancasila. Rizieq mengaku bakal menyodorkan sejumlah ahli mengenai ucapannya yang didasarkan atas tesis sewaktu menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Malaya, Malaysia. Tesis tersebut berjudul: “Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia”.

"Ini belum selesai, saya akan mengajukan saksi-saksi ahli. Ada ahli tata negara, ahli sejarah tentang Pancasila dan ahli di beberapa bidang ilmu lainnya. Nanti ‎akan kami bawa," kata Rizieq setelah diperiksa di Polda Jawa Barat Senin, 13 Februari 2017.

Pemeriksaan Rizieq berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Rizieq mengklaim seluruh pertanyaan penyidik berkaitan dengan tesis yang dibawanya.  Rizieq membantah seluruh tuduhan dugaan penghinaan lambang negara yang dialamatkan kepadanya. "Semua pertanyaan menyangkut tesis saya, pertanyaan sejarah tentang Pancasila, kandungan syariat Islam ada di dalam Pancasila," kata Rizieq.

Sambil menunjukkan bundelan tesis bersampul merah marun, Rizieq menjelaskan dalihnya tentang Pancasila. Berikut ini beberapa penjelasan Rizieq Syihab. “Saya melakukan kritik kepada kelompok yang mengatakan Pancasila lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila lahir sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tapi tidak dipungkiri bahwa pada 1 Juni 1945, Sukarano mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar Negara.”

Rizieq melanjutkan, “Saya tidak pernah merendahkan Bug Karno, menghina Bung Karno. Saya justru pengagum Bung Karno, tapi bukan berarti tidak boleh mengkritik orang yang saya kagumi. Yang saya kritik bukan Pancasila sebagai dasar negara, melainkan usulan rumusan Pancasila dari Bung Karno ketika pidato pada 1 Juni.”

Redaksional rumusan Pancasila yang disusun Bung karno, menurut Rizieq, pada sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Mahas Esa diletakkan di sila terakhir. “Inilah yang ditolak ulama NU, Muhammadiyah, Syarikat Silam dan sejumlah pendiri bangsa di sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).”

Rizieq juga menyangkal mengenai video ceramah yang menjadi bukti pelaporan bahwa di situ ada ucapan yang diduga pelecehan Pancasila dan Presiden Sukarno. Menurut Rizieq, rekaman video tersebut merupakan editan sehingga tidak bisa dijadikan dasar bagi penyidik menetapkan status tersangka.

"Rekaman video itu diedit sedemikan rupa, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya keberatan kalau dijadikan alat bukti. Sebab dengan editan bisa menimbulkan perspektif yang berbahaya," kata Rizieq sembari menantang penyidik memperlihatkan secara utuh rekaman video ceramahnya di lapangan Gasibu Bandung pada 2011 itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan beberapa saksi ahli dari pihak Rizieq Syihab. 

"Mereka akan melayangkan beberapa saksi ahli yang akan meringankan. Kami tunggu nama-nama saksi ahli itu," kata Yusri. Rizieq Syihab dicecar dengan 34 pertanyaan. “Pertanyaan seputar penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik."

Anak Presiden Sukarno, Sukmawati, yang awalnya melaporkan Rizieq kepada Kepolisian lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap simbol negara. Pelaporan tersebut didasarkan pada sebuah video ceramah Rizieq di Bandung, tahun 2011. Dalam video tersebut Rizieq menyinggung soal Pancasila dan Sukarno.