OGAN ILIR – MAR (20), warga Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap Satuan Unit PPA Polres Ogan Ilir karena mencabuli anak perempuan yang masih di bawah umur. Kejadian itu bermula saat pelaku bertandang ke rumah korban AH (16) pada (1/2/2017) dengan mengaku sebagai anggota Polda Sumsel. Pelaku mendesak korban agar mau berhubungan badan dan dijanjikan akan menikahinya.

Korban yang takut, terpaksa melayani permintaan MAR dan menyetubuhi AH sebanyak empat kali dalam semalam.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap petugas pada (13/2/2017) di dalam rumah korban. Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arief Rivai menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak. "Dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.