SOLOK - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Solok, Sumbar, inisial G (51) dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Arosuka. Penangkapan G berawal dari pengakuan pelaku B (37), warga Nagari Gantungciri yang diciduk jajaran Polres Arosuka di kawasan Jorong Sawahsudut, Nagari Salayo, Jumat (10/2/2017) malam lalu.

Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh Ngenana didampingi Kasat Narkoba Iptu Sitompul menerangkan, penangkapan B berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku usai bertransaksi narkoba jenis sabu. Petugas lalu bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja, tak lama berselang datang tersangka B mengendarai motor jenis Revo hitam dari arah simpang Salayo.

Petugas yang sudah curiga dengan gelagat pelaku langsung menyetop dan menggeledah tersangka. “Saat digeledah, kami menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dari saku celana pelaku yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Sitompul, seperti mengutip JPNN, Senin (13/2/2017).

Setelah itu, pelaku langsung digelandang petugas. Bersamaan dengan itu, petugas langsung menginterogasi pelaku. Pelaku ‘bernyanyi’ dan mengungkapkan bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok berinisial G.

Tanpa menunda waktu, petugaspun bergerak mencari G yang diketahui tengah berada di kediamannya, Kompleks LP Kelas II B Solok, Laing, Kota Solok. “Oknum G tidak dapat mengelak. Tanpa perlawanan, dia kami tangkap,” katanya lagi.

Kepada petugas, oknum pegawai LP itu mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang warga binaannya sendiri berinisial R. “Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba ini,” tutur Sitompul.

Hingga kini, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polres Arosuka untuk proses lebih lanjut. Kasus tersebut menambah daftar hitam LP tersebut. Seperti diketahui, pada (15/8/2016) lalu, salah seorang pegawai LP Kelas II B Solok ini juga ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja. Saat itu, pelaku berinisial D (36) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota di kawasan jalan Laing. Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua paket sedang ganja kering. Kepala LP Kelas II B Solok, Yandi Suyandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa G merupakan salah seorang pegawainya yang diamankan polisi.

“Betul, ada satu pegawai LP yang diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba,” ucap.

Terkait adanya indikasi warga binaan yang dicurigai sebagai pengedar, dia mengaku telah mengisolasi warga binaan yang dicurigai tersebut. “Kami sudah komitmen memerangi narkoba, dan berupaya membersihkan LP dari pengaruh narkoba,” tutur Yandi.