KUBU RAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Rasau Jaya menangkap Sigit Ruwanto karena membakar lahan di kawasan Parit Kupang, TR 9, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Akibat ulah pemuda warga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya itu, 6 hektare lahan hangus. Kapolsek Rasau Jaya, AKP Hariono mengatakan, penangkapan Sigit berdasarkan laporan seorang pemilik lahan sawit yang terbakar.

"Korban kemudian mendapat kesimpulan bahwa kebunnya terbakar akibat rembetan api dari kebun milik Rino yang berjarak 200 meter dari kebunnya," katanya, Senin (13/2/2017).

Hariono mengatakan, korban mencari tahu siapa yang membakar kebun Rino pada Sabtu 11 Februari 2017 pagi. Pelakunya mengarah ke Sigit. "Korban langsung melapor ke Polsek. Kita segera mengamankan tersangka untuk diperiksa," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sebotol minyak tanah dan dua korek api. Hasil pemeriksaan sementara, kebun sawit milik korban yang terbakar kurang lebih setengah hektare. Pelapor mengaku rugi Rp50 juta.

"Akibat kejadian ini mengakibatkan kebakaran yang luasnya sekitar enam hektar," terangnya.

Saat ini, Sigit masih diperiksa. Pria kelahiran Kebumen itu akan dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 sub 188 KUHP.