JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Handayani meminta kepada pemerintah untuk serius dalam menangani kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Terlebih, bagi mereka yang tengah menghadapi hukuman mati.

Handayani menegaskan, para pahlawan devisa itu harus segera diselamatkan dari ancaman hukuman mati. Karena pemerintah wajib melindungi rakyatnya di manapun juga, tak terkecuali yang berada di Arab Saudi.

Hingga saat ini, sebanyak 57 TKI di luar negeri terancam hukuman mati dari total 177 TKI yang tersandung hukum. Meski terbukti, bahwa TKI telah melakukan pembunuhan, walaupun itu hanya untuk membela diri sebelum mereka terbunuh lebih dulu.

Artinya, mereka melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terpaksa. "Tidak mungkin, mereka sudah pergi jauh-jauh hanya untuk membunuh. Saya yakin mereka tidak akan melakukan kalau tidak terpaksa," kata Handayani di Kompleks Parlemen, Kamis (9/2/2017).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, solusi agar TKI bisa bebas adalah menyewa pengacara yang handal. Sebab, pemerintah sendiri tidak bisa intervensi untuk membebaskan mereka dari hukuman mati tersebut. Apalagi, bagi mereka yang tersandung di Timur Tengah, seperti di Arab Saudi.

Menurut dia, di Arab Saudi pemerintah dihadapkan pada penerapan hukum Islam. Sehingga pemerintah terkadang kesulitan untuk ikut campur tangan terhadap proses hukum.

"Kalau keluarga korban tidak memaafkan, maka sangat sulit sekali untuk bisa bebas, pemerintah juga sangat kesulitan. Kecuali mereka memaafkan," kata politikus Golkar itu.