BANDUNG – Satres Narkoba Polres Cianjur mengamankan ratusan gram ganja di rumah kontrakan, di Kampung Longkewang RT 01 RW 05, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Dalam kesempatan yang sama, polisi juga amankan penghuni kontrakan yakni D alias Cimen (46) warga Kampung Panumbangan RT 002 RW 001, Desa Cibulakan, Kecamatan Cigenang, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (9/2/2017). Ia diduga kuat pemilik ganja tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi kepada jajarannya tentang terduga Cimen, yang kerap memiliki narkotika jenis ganja.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan pengintaian terhadap Cimen. Setelah berhari-hari melakukan pengintaian, informan kepolisian dapati Cimen membawa sejumlah barang yang dicurigai ganja di rumah kontrakannya tersebut.

"Jajaran pun langsung masuk dan amankan terduga serta dilakukan penggeledahan. Didapati belasan paket ganja yang terbungkus koran," kata Yusri dalam sambungan telefonnya, Jumat (10/2/2017).

Polisi pun amankan barang bukti hasil dari penggeledahan di rumah Cimen, di antaranya 12 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisi daun ganja kering seluruhnya seberat (bruto) 873,4 gram, satu kantong plastik warna hitam, satu tas soren warna hitam, dan satu telefon genggam.

Yusri belum bisa mengatakan terduga Cimen merupakan seorang bandar ganja di wilayah Cianjur. Pasalnya, pihaknya masih melakukan pengembangan dari tertangkapnya Cimen.

Polisi juga belum mengetahui dari mana dan dari siapa Cimen mendapatkan daun ganja tersebut.

"Yang bersangkutan sudah jajaran amankan di Polres Cianjur. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.