LAMPUNG - Aparat Satresnarkoba Polres Lamsel menggagalkan pengiriman 44 kilogram ganja dari Aceh yang hendak diedarkan ke Jakarta. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja di dalam ban serep dan sasis mobil untuk mengelabui petugas.

Aparat Satresnarkoba Polres Lamsel menangkap dua tersangka kurir yakni Firmansyah (36) dan Iswadi (37). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan, keduanya ditangkap dari hasil penyelidikan. Awalnya tersangka Iswadi menyuruh Firmansyah untuk membawa ganja dari Aceh menuju Jakarta. Firmansyah ditawari uang Rp20 juta oleh Iswadi untuk satu kali antar.

”Kemudian keduanya berangkat dari Bojong Gede menuju Aceh, dan di situ kedua tersangka bertemu dengan pelaku Lu (Buron),” ujar Sudjarno, seperti mengutip Jawa Pos, Kamis (9/2/2017).

Usai mengambil ganja itu, sambung Jarno,  Lu kemudian  memberikan mobil Toyota Innova itu kepada keduanya. ”Dan di dalamnya sudah diisi ganja di dalam ban serep tapi karena terlalu terlihat, tersangka Firmansyah ini memindahkan lagi kedalam sasis (rangka mobil) ya itu untuk mengelabui petugas,” ujar Jarno.

Firmansyah kemudian pergi menuju Jakarta. Sementara Iswadi tetap di Aceh. Setelah Firmansyah berhasil melewati Sumatera Utara, Iswadi kemudian menyusul Firmansyah, ia memilih menggunakan pesawat kembali ke Jawa Barat. Sayangnya, Firmansyah tak berhasil lolos menyeberang ke pulau Jawa. Aksinya digagalkan oleh aparat saat hendak memasuki pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

”Dan saat diperiksa, anggota menemukan 63 paket ganja dirangka mobil seberat 44 kilogram,” kata Mantan Wakapolda Metro Jaya ini. Aparat melakukan pengembangan. Dari pengembangan, polisi menangkap Iswadi dirumahnya di Depok Jawa Barat.