PEKANBARU - Polda Riau telah menetapkan Thamrin Basri, salah satu petinggi perusahaan dari PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) tersangka dalam kasus kebakaran hutan. Tidak terima dengan putusan itu, Thamrin mengajukan praperadilan. Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda AKBP Edy Fariadi menegaskan pihaknya sudah menerima salanin praperadilan dari termohon tersebut. Saat ini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdanananya digelar Senin 6 Februari kemarin.

"Kita sudah siap menghadapi praperadilan dari mereka (PT WSSI)," ucap Edy Fariadi Selasa (7/2/2017).

Edy menjelaskan, pihaknya menyakini bahwa penetapan Thamrin sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang tepat.

"Kita yakin bahwa penetapan (Thamrin) sebagai tersangka sudah sesuai prosedur karena sebelumnya sudah dilakukan lidik,"tambahnya.

Dalam gugatannya, Thamrin meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dirinya dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran di areal kebun sawit milik PT WSSI di Kabupaten Siak, Riau.

Thamrin ditetapkan tersangka sekitar sebulan lalu oleh penyidik Polda Riau. Dalam kasus ini sekitar 800 lahan milik perusahaan sawit itu terbakar. Kebakaran itu terjadi pada tahun 2015.