PADA suatu hari Senin (19/10/1987), masyarakat Jakarta digegerkan sebuah peristiwa mengerikan yang sampai sekarang, kerap diingat orang. Peristiwa atau tragedi tabrakan fatal dua rangkaian Kereta Api (KA) di Bintaro, Jakarta Selatan yang memakan korban jiwa 156 tewas dan lebih dari 300 luka-luka.

Tempat kejadian perkaranya (TKP) berada di antara Stasiun Pondok Ranji dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, serta sebelah utara SMUN 86 Bintaro dekat tikungan Tol Bintaro.

Kesalahan awal sedianya terletak pada Kepala Stasiun Serpong yang memberi izin berangkat pada KA 225 jurusan Rangkasbitung-Jakarta Kota, tanpa lebih dulu memeriksa secara detail apakah jalur KA di Stasiun Sudimara masih lowong.

Ternyata faktanya, pagi itu dua jalur rel di Stasiun Sudimara sudah terisi KA Indocement arah Jakarta di jalur 2 dan sebuah rangkaian gerbong tanpa lokomotif di jalur 3. Adapun kemudian jalur 1 akhirnya tetap ditempati KA 225 yang tiba pada pukul 06.45.

Sedangkan di arah yang lain, tepatnya di Stasiun Kebayoran, terdapat KA 220 jurusan Tanah Abang-Merak. Jalurnya bersilangan dengan KA 225 dan sayangnya karena PPKA Stasiun Kebayoran enggan mengalah, KA 220 tetap diberangkatkan.

Kembali ke Stasiun Sudimara, KA 225 juga berangkat karena kesalahan masinis yang tidak melihat semboyan dari Stasiun KA akibat terhalang KA dari jalur 2 dan 3. Juru langsir sempat mengejar, sementara pegawai KA lainnya coba menguber dengan sepeda motor sekaligus memberikan sinyal stop.

Sialnya, gerakan-gerakan sinyal PPKA Sudimara, Djamhari tak berhasil menghentikan KA 225. Semboyan genta (lonceng) darurat pun coba dibunyikan Djamhari ke penjaga perlintasan Pondok Betung.

Nahas! Penjaga pos perlintasan Pondok Betung enggak hafal semboyan genta. Setelah tak ada lagi yang bisa dilakukan, maka dua KA itu bertabrakan “adu banteng” di tikungan S Kilometer 18,75.

Kedua rangkaian KA itu terguling dan ringsek. Masinis KA 225 yang selamat, kemudian divonis lima tahun penjara dan kondektur KA Adung Syafei juga diganjar hukuman bui 2 tahun 6 bulan, serta PPKA Stasiun Kebayoran Umrihadi, dipenjara 10 bulan.

Bencana ini kala itu disebutkan sebagai musibah terburuk dalam transportasi di Indonesia. Sayangnya, tragedi serupa di lokasi yang hampir sama, terulang pada (9/12/2013).

Gara-gara palang pintu perlintasan Pondok Betung tak berfungsi, KA-1131 Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang menabrak sebuah truk pengangkut bahan bakar. Tujuh orang tewas dan 73 lainnya terluka akibat kecelakaan ini.