WASHINGTON - Hakim Federal Amerika Serikat (AS) James Robart memblokir surat perintah eksekutif Presiden Donald Trump tentang larangan masuk imigran asal tujuh negara Muslim ke wilayah AS. Tindakan hakim itu membuat Gedung Putih marah.

Hakim Robart yang bertugas di Seattle, Washington, menyatakan bahwa dia membatalkan keputusan Presiden Trump yang melarang imigran—baik pengungsi maupun wisatawan—asal tujuh negara Muslim di Timur Tengah dan Afrika untuk memasuki wilayah AS. Tujuh negara Muslim itu antara lain, Iran, Irak, Suriah, Sudan, Yaman, Somalia dan Libya.

Menurut Robart negara bagian Washington dan Minnesota telah bergabung untuk mengajukan gugatan guna menentang kebijakan Presiden Trump. Alasannya, surat perintah eksekutif Trump inkonstitusional dan melawan hukum karena bersifat diskriminatif terhadap Muslim.

“Negara telah bertemu dengan beban dan tidak dapat diperbaiki,” kata Robart, hakim Federal AS yang diangkat Presiden George W Bush di masa lalu.

”Perintah eksekutif ini merugikan, mempengaruhi warga negara di bidang employments, pendidikan, bisnis, hubungan keluarga dan kebebasan untuk bepergian,” lanjut dia, seperti dikutip Reuters, Sabtu (4/2/2017).

Jaksa Agung Negara Bagian Washington Bob Ferguson juga menilai ada pelanggaran konstitusi dari kebijakan Presiden Trump. ”(Negara) kami adalah negara hukum. Bahkan presiden pun tak bisa melanggar konstitusi,” katanya.

”Tidak ada yang di atas hukum, tidak pula presiden. Keputusan ini segera memblokir perintah eksekutif,” katanya.

Gedung Putih marah dengan tindakan hakim Robart. Juru bicara Gedung Putih Sean Spicer mengatakan keputusan Presiden Trump "sah dan tepat". Spicer menyebut pemblokiran perintah eksekutif presiden oleh hakim Robart sebagai tindakan “keterlaluan”. Gedung Putin bersiap mengajukan banding atas tindakan hakim Robart.