JAKARTA - Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap atas perlakuan Tim Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin mengatakan ada empat sikap yang dipertegas untuk menanggapi tindakan Ahok Cs tersebut. Yakni mendukung dan membela KH. Ma'ruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa kredibel.

Mengecam keras sikap Ahok dan tim kuasa hukumnya terhadap KH Ma'ruf Amin, dan menuntut Ahok ditahan selama proses hukum atas perbuatannya.

"Ke empat, menyerukan kepada umat dan bangsa untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI," jelasnya.

Menurutnya, perlakuan Tim Kuasa Hukum Ahok dinilai telah menjatuhkan kredibilitas MUI saat Ma'ruf Amin menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2017) lalu.