JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zonmenilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penyadapan ke telepon mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Fadli Zon pun mengaku heran bagaimana caranya Ahok bisa mendapatkan bukti pembicaraan Maruf Amin dengan SBY.

"Saya juga heran ya masalah kalau saya baca sepintas pembicaraan tentang komunikasi antara mantan Presiden SBY dengan pak Maruf Amin," ujar Fadli Zon di komplek DPR/MPR, Jakarta Rabu (1/2/2017).

Fadli pun menyimpulkan Ahok bermain dengan intelejen negara untuk menyadap telepon SBY dan Maruf Amin.

Karena jika tidak terjadi, Fadli yakin Ahok tak punya bukti yang dipaparkan setelah persidangan.

"Berarti ada kerjaan intelejen disitu yang melakukan suatu penyadapan ilegal," ujar Fadli.

Fadli memaparkan tindakan yang dilakukan pihak Ahok dalam persidangan merupakan tindakan mata-mata politik.

Hal itu tidak bisa diterima oleh politisi asal Gerindra tersebut. "Itu political spying, itu suatu hal yang sangat-sangat berbahaya," ujar Fadli.

Fadli pun meminta pemerintah segera mengambil tindakan atas tuduhan Ahok tersebut.

Karena penyadapan menurut Fadli Zon sudah melanggar konstitusi dalam berdemokrasi di negara.

"Sehingga menurut saya masalah penyadapan ini harus diangkat apa betul saudara Ahok melakukan penyadapan via institusi? Atau via oknum di institusi," ujar Fadli Zon.

Sebelumnya diberitakan Ahok mengaku keberatan atas pernyataan saksi Maruf Amin.

Ahok memaparkan Ma'ruf terbukti meralat pertemuan 7 Oktober ketemu paslon nomor satu.

"Saksi jelas menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres SBY, dan tanggal 6 Oktober pukul 10.16 WIB ada bukti minta pertemukan saudara dengan Agus-Sylvi. Saudara sudah tidak pantas jadi saksi karena tidak objektif dan mengarah dukungan pada paslon satu," kata Ahok.