SUMEDANG - Empat penjudi sabung ayam ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang saat menggelar taruhan di sebuah gelanggang di Dusun Citendo, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.  Selain mengamankan para penjudi, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 12 ekor ayam aduan, terpal yang dijadikan gelanggang, 19 unit sepeda motor, dan tiga buah jaket. 

"Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumedang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol DrsYusri Yunus kepada para wartawan, Ahad (29/1/2017).

Penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan kegiatan tersebut. Selain membuat lingkungan sekitar tak nyaman, kegiatan tersebut juga sering dibarengi dengan mabuk-mabukan.

Keluhan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Sumedang dengan mengerahkan delapan anggota dipimpin KBO Reskrim Iptu Adang Rohana. "Saat digerebek mereka tengah mengadu ayam," ujar dia.

Setelah dilakukan penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yaitu NAD (50 tahun) yang berperan sebagai  pemilik lapak, AS (43) penunggu Vila Citendo,  TK (56)  dan Her diduga peserta sabung ayam.