JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami monopoli Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dalam kasus dugaan suap pemulusan judicial review atau uji materi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam hal ini, pengusaha daging sapi impor, Basuki Hariman yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuding adanya monopoli daging dari India oleh Perum Bulog‎. Monopoli tersebut dinilai menyebabkan kerugian pada importir lokal.

‎"Saya kira itu bisa menjadi salah satu konsentrasi bahwa siapa saja pihak-pihak terkait dengan rangkaian peristiwa ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2017).

Oleh karena itu, lembaga antirasuah akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.‎ Hal itu dilakukan untuk membuka lebar kasus skandal yang menyeret mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

"Nanti kita akan lihat siapa saja pihak-pihak lain yang akan dimunculkan dalam proses pemeriksaan ini. Ada pemeriksaan saksi-saksi yang akan kita lakukan," jelas Febri.

Bas‎uki Hariman merupakan pengusaha daging sapi impor yang diduga sebagai pemberi suap ke Patrialis Akbar melalui seorang perantara, Kamaludin. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK pun telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017) di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut adalah dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 C atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.