JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014 masih dalam penyelidikan di Kejaksaan Agung. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah dalam pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/1/2017).

Sehubungan penyelidikan kasus ini, pihak Jampidsus akan meminta keterangan dari Wakil Direktur Utama PT. Pertamina Persero, Ahmad Bambang.

Pemeriksaan Ahmad dijadwalkan, Senin (30/1/2017) di lantai III kamar 01 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Surat panggilannya telah dilayangkan.

Dalam surat panggilan nomor B-162.F.2/Fd.1/2017 tersebut tertulis kapasitas Ahmad dipanggil sebagai direktur PT PTK.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, panggilan kejaksaan terhadap pria yang akrab disapa Abe itu sudah yang ketiga kalinya.

Panggilan pertama dilayangkan pada 27 November 2016, namun yang bersangkutan tidak datang. Setelah beberapa kali pengunduran waktu, pemeriksaan baru terlaksana pada 27 Desember 2016 di kantor pusat Pertamina. Saat itu Ahmad didampingi mantan jaksa muda pengawasan Kejagung RI, M.S Rahardjo yang kini staf ahli Chief Legal PTM. Berlanjut panggilan tertulis kedua pada 23 Januari 2017 dan kembali Abe tidak datang.