JAKARTA - Keputusan Menteri BUMN, Rini Soemarno mengangkat Ahmad Bambang sebagai wakil direktur utama PTI Pertamina Persero dipertanyakan kalangan wakil rakyat di Senayan. Pasalnya, Bambang diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi penyedia dan operasional kapal di PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012- 2014.

"Apa kriteria menteri BUMN mengangkat Ahmad Bambang? Padahal, yang bersangkutan sedang ada dugaan kasus korupsi," ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto.

Darmadi mengatakan, sepengetahuan dirinya, Kejaksaan Agung sudah beberapa kali memanggil pria yang akrab disapa dengan panggilan Abe itu. Bahkan, ada informasi yang menyebut Kejagung bakal memeriksa Abe pada Senin (30/1/2017) besok.

Dari segi aturan, menurut Darmadi, pengangkatan Bambang berdasar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Pertamina yang digelar pada 20 Oktober 2016 Kamis (20/10) jelas melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN. Dalam pasal 16 UU itu disebutkan, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

Karenanya, pengangkatan Ahmad menjadi wakil dirut PT Pertamina dinilainya janggal. Apalagi pengangkatan itu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Menteri yang mengangkat lain di mulut, lain di hati, lain di tindakan alias munafik. Bagaimana mengangkat wadirut yang sudah punya dugaan korupsi? Katanya fit and proper test, kenyataannya semau-maunya," kritik Darmadi.

Yang lebih aneh lagi, lanjut dia, tidak ada aturan tentang wadirut Pertamina.

"Tidak ada jabatan wadirut di Pertamina," tegas Darmadi.

Sementara informasi yang beredar menyebut penunjukan Ahmad Bambang sebagai wadirut Pertamina sebagai langkah untuk memuluskannya menggantikan Dwi Sutjipto yang kini memimpin BUMN energi itu. Bahkan, jajaran komisaris Pertamina dikabarkan telah menggelar rapat di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Selasa (24/1/2017) untuk mencopot Dwi.