WASHINGTON - Langkah Presiden Amerika SerikatDonald Trump untuk membatasi laju imigran dan pengungsi dari tujuh negara Islam ke AS mengundang kritik. Trump disebut diskriminatif dan berpotensi melanggar konstitusi dengan memilah kebijakannya berdasarkan perbedaan agama.

Baca: Trump Resmi Batasi Laju Imigran dari 7 Negara Ini

Sebab, selain membatasi laju imigran dari tujuh negara Muslim,-yang di mata Gedung Putih berpotensi mengancam keamanan AS, Trump juga berniat memberi prioritas bagi pengungsi Kristen dari Suriah.

Langkah Trump ini kontan mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia dan kelompok donor semacam Oxfam dan lainnya.

"Diksi 'pemeriksaan ketat' itu hanya eufemisme untuk diskriminasi terhadap umat Islam," kata Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero dalam sebuah pernyataan, Jumat waktu setempat.

"Mengidentifikasi negara tertentu dengan penduduk mayoritas Muslim, dan memberi pengecualian kepada agama-agama minoritas untuk masuk ke AS, melanggar prinsip konstitusi," tegas dia.

Menurut Romero, dalam konstitusi di AS, Pemerintah dilarang mendukung atau pun mendiskriminasi agama tertentu.

Dalam sebuah wawancara, Trump mengaku ingin AS memberikan prioritas bagi umat Kristen di Suriah agar bisa mengungsi ke AS dari kondisi perang saudara yang pecah di sana.

"Jika Anda Muslim anda bisa masuk, tapi jika Anda Kristen kemungkinannya nyaris mustahil, itu jelas sangat tidak adil," kata Trump seperti dikutip Reuters.

Trump mengungkapkan pandangan itu dalam wawancara dengan the Christian Broadcasting Network, yang membahas tentang pengungsi Suriah.

Namun, data statistik dari the Pew Research Center bulan Oktober lalu tak selaras dengan argumentasi Trump.

Dalam riset Pew  terungkap, 38.901 pengungsi Muslim yang masuk ke AS di tahun fiskal 2016, jumlahnya nyaris sama dengan pengungsi Kristen yang berjumlah 37.521.

Kritik juga datang dari Stephen Legomsky, mantan Kepala Badan Kependudukan dan Layanan Imigrasi AS di masa Pemerintahan Presiden Barack Obama.

Dia menilai, memberikan priotitas kepada pemeluk agama tertentu berpotensi menjadi kebijakan yang inkonstitusional.

"Jika mereka berpikir untuk memberikan pengecualian kepada umat Kristen, maka dalam semua konteks hukum lainnya mengatur, diskriminasi dalam mendukung satu agama dan menolak agama lain bisa melanggar konstitusi," tegas dia.

Namun Peter Spiro, seorang profesor dari Temple University Beasley School of Law, menilai, langkah Trump bisa menjadi konstitusional.

Alasannya, Presiden dan Kongres dimungkinkan untuk memasukkan perbedaan pertimbangan ketika menyangkut keputusan pemberian suaka.

"Ini prioritas yang benar-benar masuk akal, sejauh kelompok ini memang benar sedang dianiaya," kata Spiro.