WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat waktu setempat, menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS.

Trump yang kerap menjanjikan langkah-langkah pemeriksaan ketat bagi imigran selama masa kampanye pemilu lalu, mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masukkan kelompok militan ke AS.

"Saya membangun langkah-langkah pemeriksaan baru untuk menjaga para teroris tak masuk ke Amerika Serikat. Kita tidak ingin mereka di sini," kata Trump di Pentagon. 

"Kami hanya mau menerima mereka yang datang untuk mendukung negara ini, dan mencintai bangsa kami juga," sambung Trump.

Berdasarkan informasi yang dilansir CNN, pejabat Gedung Putih menyebut, warga dari tujuh negara akan terdampak kebijakan Presiden Trump.

Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia.

Keputusan Trump ini sekaligus membuktikan bahwa rancangan perintah eksekutif yang bocor di media adalah dokumen yang benar.

Diberitakan sebelumnya, sebuah draf perintah eksekutif dilansir dua media besar di AS yakni Washington Post dan New York Times.

Dalam salah satu bagian berkas perintah ekskutif yang belum terkonfirmasi itu tertuang tentang penghentian visa bagi warga dari tujuh negara Muslim.

Juga tertuang kebijakan Trump tentang penghentian program pengungsi.

Baca: Trump Dikabarkan Hentikan Visa bagi Warga dari 7 Negara Muslim 

Seperti diberitakan Reuters, rincian dari perintah eksekutif tersebut belum resmi terungkap ke publik.

Namun detail tentang perintah eksekutif ini diperkirakan akan dirilis para Jumat malam waktu setempat, atau Sabtu pagi WIB (28/1/2017).

Perwakilan Partai Republik Michael McCaul, yang menjabat sebagai Ketua House Homeland Security Committee, memberikan penjelasan kepada CNN tentang perintah itu.

McCaul mengatakan, perintah ini termasuk penghentian pemberian aplikasi visa selama 30 hari, bagi warga dari tujuh negara yang dinilai berpotensi mendatangkan bahaya bagi AS.

Selain itu juga disebutkan penghentian program pengungsi ke AS.

Langkah Trump ini kontan mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia dan kelompok donor semacam Oxfam dan lainnya.

Kecaman sudah terdengar meski detail dari perintah eksekutif itu belum dibeberkan.