JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memecat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal itu buntut ditetapkanya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual beli putusan MK. "Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, MK menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu. Anggota MK adalah:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman. 2. Satu pimpinan Komisi Yudisial. 3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki. 4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan. 5. Tokoh NU As'ad Said Ali.