JAKARTA - Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengatakan belum ada kesepakatan soal bagi untung dengan petani yang merawat kebun cabai di Ciangir. Darjamuni mengatakan, mereka sebenarnya ingin ada pembagian seperti ide Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu 80:20.

"Dia kan mau nuntut kayak ide Pak Ahok yang 80:20, tapi kalau yang itu kan buat warga Jakarta," ujar Darjamuni di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/1/2017).

Pembagian 80:20 artinya 80 persen untuk warga dan 20 persen untuk Pemprov DKI. Pembagian untung semacam itu diterapkan dalam program budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu.

Darjamuni mengatakan, pembagian semacam itu tidak bisa dilakukan dengan petani Ciangir karena bukan warga DKI Jakarta.

"Kalau kami sih maunya 50:50. Tapi prinsipnya mereka mau kok, kan semuanya sudah dari kita, tanah, pupuk, bibit dari kita, dia cuma jaga," ujar Darjamuni.

"Kepala desa juga sudah bilang, 'kalian harusnya bersyukur enggak pakai modal'," kata Darjamuni.

Darjamuni mengatakan, ada 100 hektar lahan milik DKI Jakarta di Ciangir. Namun, hanya 30 hektar yang bisa ditanam cabai.

Darjamuni mengatakan lahan tersebut akan dibangun bertahap.

"Tiap bulan 1 hektar jadi tiap bulan bisa panen terus," ujar dia.