JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, resmi bebas murni dari jerat hukum yang menimpanya usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi‎nya. Kasus hukum yang menjerat Antasari ini masih meninggalkan sejumlah tanda tanya. Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menyebut pihaknya telah menginisiasikan agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengungkap dalang sebenarnya dari pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain‎.

"Pasti kita dorong pemerintah, bahkan sudah kita rumuskan bersama memohon kepada presiden untuk membentuk TPF secara independen," ujar Boyamin saat dihubungi Okezone, Kamis (26/1/2017).

Menurut Boyamin, TPF ini nantinya akan bekerja seperti TPF kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Negara, menurut Boyamin harus hadir membantu Antasari siapa orang yang telah membuatnya mendekam di penjara.

Sehingga dengan dibentuknya TPF, Boyamin berharap turut serta pemerintahan saat ini mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini.

"Nah dulu kan negara kita anggap yang mencelekai Pak Antasari, maka sekarang negara harus hadir untuk menyelematkan dan membersihkan nama serta menolong Pak Antasari," harapnya.

Boyamin mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Istana Negara. Mereka pun siap mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini. "Seminggu atau dua minggu lagi akan kita ajukan ke presiden, tinggal mengirim surat resmi saja," tukasnya.

Antasari diketahui dianggap sebagai otak pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain‎. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu divonis 18 tahun penjara. Pada 10 November 2016, ia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 7,5 tahun.