JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menyebut media sudah mengetahui makna 'sesuatu' di balik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang membuat Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Sebelumnya, Yasonna menyebut ada 'sesuatu' dalam kasus yang menyeret mantan Ketua KPK itu sebagai tersangka.

"Kamu (media) sudah tahu apa maksud saya," kata Yasonna di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Lebih jauh, Menkumham memastikan pemberian grasi pengurangan hukuman 6 tahun penjara tehadap Antasari yang diteken Presiden Jokowi membuat Antasari bebas murni.

Adapun Antasari telah menjalani hukuman 7 tahun penjara dari vonis 18 tahun.

"Ya, saya kira karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni. Kalau Pak Antasari merasa didazlimi ya kita lihat saja karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (bersalah). Keluarga Nasrudin sendiri mengatakan ya, sering ketemu (Antasari). Banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lainnya," jelasnya.

Yasonna menambahkan, keputusan bebas murni Antasari nantinya akan ditetapkan oleh Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham.

"Ya, nanti keputusan grasi ada ke kami. Dari situ kami lihat, kita tunggu saja. Kalau sudah selesai kan, bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," tandasnya.