JAKARTA – Sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar pagi ini, Sidang pun dimulai dengan perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Jaksa serta pihak penasihat hukum Ahok sempat beradu argumentasi terkait pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta.

Pihak dari JPU yakni Ali Mukartono menyebutkan dari lima orang yang diagendakan terdapat empat orang yang dikonfirmasi hadir. Namun, lanjut dia, saksi yang baru hadir baru yakni Lurah Pulau Panggang Yulihardi.

Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, meminta sidang didahului pemeriksaan saksi pelapor terlebih dahulu yang mengatasnamakan sebagai korban.

"Sesuai Pasal 160 Ayat (1) huruf b yang diperiksa dahulu adalah saksi korban," ujar Sirra dalam persidangan.

JPU Ali pun langsung menentang argumentasi penasihat hukum Ahok. Pasalnya, kata dia, tidak ada undang-undang yang mengatur hal itu.

"Hemat kami, tidak ada istilah saksi pelapor dan kemudian ketentuan harus diperiksa awal," ujar JPU.

Melihat perdebatan itu, Ketua Hakim Dwiarso pun langsung memotong. Ia memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dengan saudara Yulihardi.

"Majelis berpedoman pada asas pengadilan cepat dan ringan. Maka saksi yang hadir akan diperiksa terlebih dahulu ini tidak mengurangi terdakwa pada pembelaan," jelas Hakim.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar hari ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. Ada lima saksi yang akan dihadirkan.