BANTUL - Istri salah satu anggota TNI tertangkap pihak kepolisian sektor (Polsek) Sewon lantaran diduga menggelapkan belasan sepeda motor. Saat ini, sebanyak 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatannya, tengah disita oleh Polsek Sewon sebagai bahan bukti. Kapolsek Sewon Kompol Imam Santoso menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Ivan Qunaifi (25), warga Blitar yang membuka usaha di Dusun Prancak, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon. Dia menyampaikan, pelaku berinisial KS (44), warga Banguntapan sempat mendatangi korban dengan maksud menyewa sepeda motor. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa tarif sewa sepeda motor sebesar Rp50.000 per hari.

“Setelah transaksi sewa menyewa pertama sukses, sehari kemudian tersangka kembali menemui korban untuk menambah motor yang disewa,” kata Imam, Selasa (24/1/2017).

Bermodal saling percaya, ditambah latar belakang pelaku yang merupakan istri dari anggota TNI pun mengakibatkan korban bersedia menuruti permintaan pelaku. Bahkan, berdasar data hasil penyidikan, hingga 24 November 2017, tercatat sudah 11 motor milik korban yang dibawa oleh KS dengan alasan akan disewakan kembali di bandara Adisucipto Yogyakarta.

“Karena merasa saling diuntungkan, korban pun mengiyakan saja,” katanya.

Kenyataannya, belakangan muncul informasi bahwa motor sewaan itu digadaikan oleh korban. Lalu, sekitar akhir Desember lalu, korban lantas bermaksud menemui pelaku dan disepakati bahwa motor akan dikembalikan pada 10 Januari 2017.

“Namun karena tidak ada itikad baik langsung dilaporkan ke polisi. Hingga kini polisi terus mengusut penggelapan motor itu. Sedangkan total sepeda motor yang digelapkan itu jumlahnya 11 unit , semua masih dalam penyelidikan,” ujarnya.