BUNTOK - Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dua orang di tempat berbeda yang diduga pelaku pembalakan liar. Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Tommy Palayukan mengatakan, dua pelaku bernama Budianor (45) dan Ganda Rusadi (35) diketahui memiliki kayu tanpa dokumen yang sah.

"Budianor yang merupakan warga desa Bintang Kurung RT. 02 , Kecamatan, Karau Kuala ditangkap di Jalan Sepakat IV, Kelurahan Hilir Sper, Buntok, dan Ganda Rusadi diamankan di Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas," kata dia, Selasa (24/1/2017).

Dijelaskannya, untuk barang bukti dari tersangka Budianor disita kayu hutan jenis balok dan papan berjumlah sekitar kurang lebih empat meter kubik yang dibawanya dari desa Bintang Kurung menuju Buntok menggunakan perahu kelotok.

"Untuk barang bukti dari Ganda Rusadi berupa kayu hutan olahan sebanyak 562 potong dengan ukuran berbagai jenis balok yang dibawanya mengggunakan kelotok dari desa sungai Jaya, Kecamatan Dusun hilir, menuju ke Jenamas," ujarnya.

Ia menyampaikan, dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihaknya untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka Budianor telah kita amankan di Mapolres Barsel, sedangkan tersangka Ganda Rusadi sedang diproses di Mapolsek Jenamas," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.