JAKARTA - Pengamat Politik Emrus Sihombing mengatakan, wacana penerapan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden berpotensi menghalangi tercapainya demokrasi yang berkualitas.  Sebab, jika presidential threshold dihapuskan, keran bagi munculnya persaingan dan calon presiden yang berkualitas akan terbuka. 

"Demi demokrasi berkualitas, biarkan semua partai bisa mengusung calon presiden," kata Emrus, Minggu (22/1/2017). 

Ia melanjutkan, baik pemain baru yakni partai-partai politik yang tak ikut serta dalam Pemilu 2014, maupun partai lama akan berbenah dan berlomba-lomba mengusung calon terbaiknya. Artinya, akan semakin menguntungkan rakyat karena disuguhi pilihan calon pemimpin yang beragam dan berkualitas. 

"Bukakah orientasi kita di dalam berdemokrasi menguntungkan rakyat?" imbuhnya. 

Selain itu, ia juga melihat ada kejanggalan terjadi ketika dalam pemilihan legislatif 2019 partai baru diizinkan ikut serta, namun pada gelaran pemilihan presiden disingkirkan. 

"Nah kalau di pemilu legislatif boleh, kenapa tidak boleh di pemilihan presiden? Oleh karena itu,  kalau diberikan kesempatan ikut pemilu legislatif, atomatis harus ikut di pemilihan presiden," ungkap dia. 

"Presiden dan DPR kan kedudukannya sama, mereka sama kok. Partai baru diikutkan di pemilihan legislatif sedangkan di pemilihan presiden tidak, menurut saya harus diikutkan saja," tutup Emrus.