Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Dalam PP tersebut, dicantumkan setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain dan perusahaan swasta, dapat dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tidak perlu melalui persetujuan DPR.

Mantan Sekertaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengatakan pasal tersebut memang menafsirkan pemisahan aset negara ke BUMN tidak dikelola melalui mekanisme APBN.

"Nah, PP 72 kelihatannya menambahkan dua substansi baru, yaitu menyatakan bahwa pemindahan aset negara yang telah dipisahkan dari satu BUMN ke BUMN lain itu tidak perlu persetujuan lain. Itu yang ditafsirkan," ujar Said di Gado Gado Goplo, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Said mengatakan banyak pihak yang menginginkan bahwa pemindahan aset BUMN ke BUMN lainnya harus melalui persetujuan DPR. Sehingga, PP Nomor 72 Tahun 2016 dinilai sebagai upaya pemerintah menghindari DPR melalui pasal tersebut.

"Kan banyak penafsiran, ada yang berpikir apa dengan PP ini pemerintah berusaha menghindari DPR," katanya.

Namun demikian, Said mengatakan tidak masalah juga apabila pemindahan aset BUMN ke BUMN lainnya tidak melalui mekanisme persetujuan DPR. Sebab, pemindahan aset antar BUMN masih dalam keranjang aset milik negara.

"Karena saya katakan itu adalah keranjang aset negara, jadi kalau aset negara ini kan ada dua, ada aset negara yang dimiliki negara langsung, ada aset negara yang dipisahkan. Memang menurut saya tidak perlu (melalui DPR)," pungkasnya.