JAMBI - Mengaku sebagai pegawai petugas PLN, seorang pria berinisial H alias E diringkus oleh aparat Polsekta Telanaipura Kota Jambi. Warga Pall V, Kota Jambi tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian rumah kosong di kawasan Kota Jambi. Dari pengakuan tersangka, usai keluar lapas Kota Jambi pada November tahun lalu, pelaku sudah 12 kali melakukan aksinya di berbagai lokasi.

Sementara, pelaku merupakan pelaku residivis dengan kasus yang sama yang sudah beraksi di 50 TKP.
Kapolsekta Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, pelaku sebelumnya pernah tertangkap dan sempat dijebloskan ke Lapas Jambi dengan kasus yang sama.

"Dan kini tersangka kembali kita tangkap dengan kasus yang sama, namun kali ini pelaku kita ringkus karena kasus pencurian dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN," ujar Bastari, saat ekspos di Mapolsekta Telanaipura Jambi.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melihat keadaan rumah korbannya. Saat rumah dalam keadaan kosong dan sepi, pelaku langsung menggasak barang berharga.

Sementara itu, H saat dimintai keterangan mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat beraksi, pelaku selalu membawa obeng. "Selama ini banyalah barang-barang yang diambil, tetapi kebanyakan uang dan laptop serta barang yang mudah dibawa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku kembali dijebloskan ke dalam jeruji besi. Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.