GUNUNGKIDUL - Desa Dadapyu, Semanu terancam terkena sanksi administrasi. Sampai sekarang, Pemerintah Desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemerintah 2016 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017. Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono mengatakan hingga 9 Januari 2017, Pemerintah Desa Dadapayu belum menyampaikan sejumlah berkas laporan dan APBDes yang disyaratkan. Padahal, laporan pertanggungjawaban dan APBDes 2017 tersebut merupakan syarat bagi desa mencairkan anggaran 2017. 

“Seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sampai sekarang belum ada berkas yang masuk. Padahal waktu sudah mepet [batas waktu pelaporan],” kata Huntoro, seperti mengutip Harian Jogja, Rabu (11/1/2017).

Pemerintah Kabupaten kata dia menenggat waktu seluruh berkas harus sudah sampai ke tangan Pemkab maksimal 16 Januari mendatang. Padahal sebelum diserahkan ke Pemkab, berkas-berkas tersebut harus dievaluasi dan dikoreksi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kecamatan.

“Harusnya dalam pekan ini sudah disampaikan berkasnya,” tutur dia. Sesuai aturan apabila, berkas terlambat disampaikan maka desa berpeluang mendapat sanksi administrasi. Seperti penangguhan pencairan anggaran 2017 atau adanya keterlambatan pencairan anggaran yang akan berdampak pada pembangunan desa.

Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Dadapayu Rusdi mengatakan, seretnya pelaporan realisasi anggaraan 2016 serta APBDes 2017 terjadi karena konflik berkepanjangan yang mendera Dadapayu selama ini. Seperti diketahui, konflik pecah di Dadapayu karena warga mendesak kepala desa setempat Rukamto lengser. Rukamto dituduh melakukan pungutan liar. Konflik tersebut berujung pada penyegelan balai desa, penghentian kerja aparat desa, perusakan fasilitas pemerintah hingga penahanan tiga orang tersangka.

“Terus terang penyebabnya enggak lain dan tidak bukan karena konflik yang terjadi selama ini,” tutur Rusdi. Menurut dia, akibat konflik tersebut, Pemerintah Desa kesulitan menggelar musyawarah desa untuk menyusun program pembangunan atau membicarakan laporan pertanggungjawaban. Sebab setiap musyawarah desa harus menghadirkan perwakilan masyarakat beserta kepala desa yang selama ini mereka tentang.

Ia berharap tim yang terdiri dari para perangkat desa segera menyelesaikan sejumlah berkas yang disyaratkan Pemerintah Kabupaten. Ditargetkan, seluruh berkas laporan dan rencana kerja serta APBDes 2017 dapat diserahkan ke kecamatan dalam pekan ini. Kendati Pemerintah Desa keteteran menyusun APBDes 2017 beserta laporan pertanggungjawaban, Rusdi mengklaim untuk penggunaan dana desa 2016 telah terserap maksimal. Serapannya mencapai hingga 90%.