TULANG BAWANG – Satu dari lima belas tahanan Kejaksaan Negeri Tulang bawang, Provinsi Lampung melarikan diri saat akan kembali dititipkan di Rumah Tahanan Menggala, Kamis (5/1/2017) malam. Menurut informasi dari Kejari Tulang bawang, Jumat (6/1/2017), Ahmad Supiyani Alias Aceng bin Maskak (19), warga Dusun Kerawang baru, Kampung Sungai nibung, Kecamatan Gedung meneng, Kabupaten Tulang bawang yang merupakan tahanan Kejari Tulang bawang atas kasus asusila itu, telah melarikan diri saat diturunkan dari mobil tahanan kejaksaan sepulang dari sidang.

Saat diborgol, terdakwa itu berada paling ujung. Ketika melarikan diri, terdakwa itu sempat menubruk sopir mobil tahanan kejaksaan.
Pihak kejaksaan yang dibantu kepolisian setempat malam itu hingga pagi ini masih terus melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur ke arah kebun sawit di samping Rutan Menggala.

Satu tahanan itu kabur diketahui setelah sopir kendaraan tahanan membuka pintu mobil dan terdakwa langsung melompat serta menubruk sopir. Diduga sebelum melarikan diri, terdakwa telah merusak borgol yang dikaitkan dengan 14 tahanan lainnya.

Sampai pukul 06.30 WIB, Jumat pagi ini, satu tahanan yang kabur itu belum berhasil ditangkap.

Petugas sedang melakukan pengejaran di sekitar perkebunan di belakang Rutan Menggala. Sementara itu, pihak kejaksaan setempat belum bisa dimintai keterangannya.