MEDAN – Aksi perjudian dan premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Binjai akhirnya digerebek polisi. Informasi dari kepolisian, Kamis (5/1/2017), sedikitnya 10 orang pria yang diduga preman ditangkap saat main judi di Dusun 1, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu 4 Januari 2017.

Selain para pemain judi itu, polisi mengamankan 12 unit mesin jackpot serta ribuan koin jackpot. Polisi juga mengamankan tiga unit senjata tajam jenis parang dan tas berisikan uang Rp67 ribu.
Lebih mencengangkan, polisi juga mendapati 4 bal ganja kering seberat 1 kilogram serta 1 paket narkoba jenis sabu.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa menjelaskan, saat ini penyidik kepolisian masih memeriksa 10 orang yang diamankan tersebut.

Ia memaparkan, polisi masih mencari tahu siapa saja para pemain judi, pemilik mesin jackpot dan sajam, serta pemilik narkoba yang mereka amankan tersebut.

"Kami masih memeriksa para pelaku. Kami ingin membagikan kasus ini karena ada juga narkoba yang nanti akan diserahkan ke Sat Narkoba," kata AKP Ismawansa.