MANADO – Tingkat kesejahteraan petani di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Desember 2016 mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. "Turunnya kesejahteraan tersebut, tercermin pada Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Desember 2016 sebesar 93,94 atau menurun sebesar 0,53 persen dibanding NTP November 2016 yaitu sebesar 94,44," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut Moh Edy Mahmud di Manado, Rabu (04/01/2017). Penurunan NTP ini disebabkan karena penurunan pada indeks harga yang diterima petani (It), sebesar 0,20 persen. Angka itu lebih dalam jika dibandingkan dengan penurunan pada indeks yang dibayar petani, sebesar 0,11 persen.  Dengan kata lain, Edy menerangkan, kemampuan daya beli petani untuk memenuhi kebutuhannya memperlihatkan kelesuan.

Di sisi lain, NTP Sulut masih berada di bawah nilai 100. Artinya, daya beli petani di Sulut masih belum lebih baik dibandingkan dengan keadaan di tahun dasarnya (Tahun 2012). Atau secara sederhana kesejahteraan petani di Sulut dapat diindikasikan masih tidak lebih baik dibandingkan tahun dasar.  “NTP tahun kalender menurun sebesar 3,01 persen, sedangkan secara YoY menurun sebesar 3,01 persen," jelasnya.

Sehingga, kata Edy, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sulut pada Desember 2016 sebesar 103,91 atau menurun sebesar 0,65 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya, yakni sebesar 104,59. Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan petani. Caranya, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.