JAKARTA -Tarif surat-surat berkendara dinaikkan mulai Jumat (06/12/2017). Keputusan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan surat kendaraan.

"Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik, seperti sistem online," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (04/01/2017).

Tito mengatakan, saat ini untuk memperpanjang SIM, STNK, dan BPKB sudah bisa dilakukan lewat online.

Mereka yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar kota tak perlu pulang kampung untuk memperpanjang surat-suratnya.

"Cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp 50 ribu atau 100 ribu bisa menghemat, tapi bisa perpanjang di sini," kata Tito.

Penambahan tarif juga digunakan untuk memperbaiki teknik pengujian untuk mendapatkan surat kendaraan.

Saat ini tengah diterapkan digital assessment sehingga kualitas penguji juga harus ditingkatkan.

"Jadi kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan, kualitas, dan mutu dari SIM, STNK, dan BPKB," kata Tito.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.