JAKARTA - Pembunuhan terus mewarnai wajah Indonesia. Salah satunya pembunuhan sadis tanpa perikemanusiaan di Kalimantan Selatan.

Kasus itu bermula saat Muhdi berniat merampok. Untuk memuluskan niatnya, Muhdi merekrut enam orang kawannya, yaitu:

1. Ido
2. Harno
3. Dayang
4. Maucau
5. Masunti
6. Yudi

Adapun target yang dibidik adalah Marsiah, rekan Harno. Marsiah kala itu sedang meminta bantuan Harno untuk dicarikan kayu gaharu.

Langkah pertama, keenamnya mengasah golok pada 04 Februari 2015 pagi. Sejurus kemudian, keenamnya meluncur ke rumah korban di Desa Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Banjarmasin, dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah jalan, rombongan pembunuh itu bertemu dengan Marsiah, di mana Marsiah membawa tiga temannya yaitu:

1. Akhmad Saudi.
2. Akhmad Hibni.
3. Abdul Liannor.

Mereka bersebelas ramai-ramai ke arah hutan untuk mencari kayu gaharu. Jalan yang bisa dilalui sepeda motor habis di ujung Desa Haratai dan perjalanan dilanjutkan dengan jalan kaki.

Setelah kurang-lebih 2,5 km jalan kaki, Muhdi mulai memberikan kode kepada keenam rekannya untuk segera mengeluarkan goloknya. Dalam hitungan detik, pembantaian itu pun dilakukan.

Serangan tak terduga itu membuat Akhmad Saudi, Akhmad Hibni, dan Abdul Liannor tak bisa menyelamatakan diri. Dalam sekejap, tubuh mereka dicincang komplotan itu dengan membabi buta.

Bagaimana dengan Marsiah? Satu-satunya perempuan itu terlebih dahulu diperkosa secara bergiliran, sebelum akhirnya juga dicincang tubuhnya.

Jenazah keempatnya dibuang di semak-semak, beberapa ratus meter dari jalan setapak. Terlebih dahulu mereka melucuti harta benda dari keempat orang malang itu. Hasil rampokannya dibagi rata di antara mereka.

Beberapa hari setelahnya, mayat keempatnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk. Polisi segera mengejar para pelaku dan membekuk Muhdi dan Hirno. Kelima lainnya masih jadi buron.

Muhdi dan Hirno digelandang ke markas polisi dan diproses secara hukum. Keduanya dituntut dalam berkas terpisah.

Pada 30 Oktober 2015, jaksa menuntut Muhdi dengan hukuman mati. Tapi apa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 23 November 2015.

Dengan ringannya hukuman itu, hukuman Muhdi dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 28 Januari 2016. Majelis tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Muhdi.

Mendengar vonis mati, nyali Muhdi ciut sehingga mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Muhdi alias Masadi alias Abah Wahyu," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (02/01/2017).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. Majelis kasasi sepakat hukuman yang setimpal terhadap Muhdi adalah hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa dan kawan-kawan sangat keji, tidak bermoral, dan tidak berperikemanusiaan. Menghilangkan nyawa sekaligus 4 orang yang tidak bersalah. Bahkan korban masih sangat muda. Muhdi juga ikut menyetubuhi korban wanita secara bergiliran sebelum dibunuh secara sadis," putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri Muhdi dan jaksa pada 27 April 2016.