SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah memberhentikan dengan tidak hormat seorang pejabat di salah satu lembaga pemasyarakatan di provinsi ini karena terlibat penyalahgunaan narkotika. "Pagi ini saya tanda tangani surat keputusannya dan langsung saya minta diemail ke UPT tempat yang bersangkutan bertugas," kata Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono usai deklarasi Kinerja 2017 pegawai lembaga tersebut di Semarang, Selasa (03/01/2017).

Namun, Bambang tidak mengungkapkan dengan jelas siapa oknum pengawai LP yang terlibat penyalahgunaan narkotika tersebut. Menurut dia, proses pemecatan oknum pegawai LP tersebut sudah melalui berbagai tahapan di internal kementerian.

"Sudah melalui proses internal, tetapi tidak sampai pidana," katanya.

Surat pemberhentian tersebut, lanjut dia, akan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan hari ini juga. Sementara berkaitan dengan deklarasi kinerja 2017, Bambang mengakui ada beberapa hal yang masih harus ditingkatkan dari pencapaian 2016.

"Pelayanan publik, pelayanan berbasis teknologi, serta optimalisasi tim saber pungli," katanya.

Salah satu perbaikan yang juga harus dilakukan, kata dia, berkaitan dengan layanan pembuatan paspor.

"Saya masih terima pengaduan antrean panjang di imigrasi, ini jadi evaluasi," katanya.