JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Novel menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut disampaikan salah satu tim advokasi dari GNPF MUI Dedi Suhardadi di sela sidang yang berlangsung, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017).

"Tadi pertama yang dijadikan saksi Habib Novel. Pas saya keluar, Habib Novel masih bersaksi," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pertanyaan salah satu hakim adalah dari mana Novel tahu tentang peristiwa dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Novel, kata Dedi, menyatakan pertama tahu lewat pesan singkat dari jemaahnya.

"Dia tahu dari jemaah, dia cek di WA. Dan dia juga pegang video yang di-upload dari Pemda DKI," ujar Dedi.

Dedi menyatakan, Novel ditanyakan juga hal mana yang dianggap menistakan agama. Menurut Dedi, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ada lima, bukan enam. Karena salah satu saksi ada yang meninggal dunia.

"Saksi Nandi itu sudah meninggal dunia tanggal 07 Desember 2016," ujar Dedi.

Kondisi sidang menurutnya bersifat terbuka. Hanya saja, lanjut Dedi, majelis hakim melarang wartawan kameramen untuk meliput.

"Hanya reporter dan tulis yang boleh masuk, kameramen diminta keluar. Tapi sebenarnya kalau tidak salah, dari awal hakim sudah bilang untuk pemeriksaan saksi kan tidak boleh live," ujar Dedi. (*)