JAKARTA - Penyidik Direktorat Polair Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada nahkoda kapal Zahro Express, Muhammad Nali (51).

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan mengemudikan kapal yang tidak layak berlayar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Muhammad Nali. Penyidik sudah mengubah status, pada saat BAP tersangka sudah didampingi kuasa hukum," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (03/01/2017).
Penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti cukup. Menurut dia, alat bukti itu berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat.

"Alat bukti keterangan saksi-saksi dan surat manifest penumpang dan crew list dan dokumen kapal," kata dia.

Atas perbuatan itu, Nali dijerat Pasal 302 tentang nahkoda melayarkan kapal yang tidak layak melaut mengakibatkan kematian ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Sebelumnya, Kapal Zahro Express terbakar di perairan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta, pada Minggu (01/01/2017) pukul 08.45 WIB.
Kapal terbakar di 1 mil sebelah Barat Muara Angke saat membawa 200-an penumpang yang sebagian besar akan berwisata ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Saat ini kapal sudah berhasil ditarik oleh Kapal Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di pelabuhan Muara Angke. Kondisi kapal gosong dan rusak berat.(*)