JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (03/01/2017).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan keterangan saksi ini dalam rangka membuktikan dakwaan JPU serta meyakinkan majelis hakim akan dakwaan penodaan agama terhadap Ahok.

JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam saksi dalam persidangan hari ini. Namun, Ali enggan menyebutkan siapa saja saksi yang dihadirkan.

"Kalau di berkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya (jaksa dan terdakwa)," kata Ali di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Selain itu, Ali mengatakan, JPU memiliki cukup bukti dalam mendakwa Ahok. Bukti-bukti itu akan dihadirkan sesegara mungkin ke meja hijau.

Setelah pemeriksaan saksi, JPU akan menghadirkan ahli untuk menguatkan argumentasi hukum dalam menjerat Ahok.

Majelis hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Menurut hakim, eksepsi Ahok sudah masuk dalam materi dakwaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena itu, sidang pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.(*)