JAKARTA - Agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan rakyat Indonesia. Nilai agama yang dipraktikan dengan baik jadi bahan baku perekat bangsa.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Semangat dan motivasi keagamaan merupakan sumber kekuatan bangsa ini dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan nasional, dan menjaga keutuhan NKRI.

"Agama mendapatkan tempat terhormat dalam kehidupan masyarakat sehingga dijadikan sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional. Agama menjadi ruh kehidupan kebangsaan rakyat Indonesia sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya dalam peringatan Hari Amal Baktu (HAB) Kementerian Agama ke 71, Selasa (03/01/2017).

Sebagai salah satu pendiri Republik Indonesia, pada 1950 Hadji Agus Salim, dalam tulisannya 'Kementerian Agama dalam Republik Indonesia' menjelaskan benang merah politik agama di Republik Indonesia yang berbeda dengan politik di masa kolonial. Agus Salim menyebut jabatan dan tugas Kementerian Agama besar dan mulia karena sangat menentukan nasib bangsa ini. Kesatuan kebangsaan yang kokoh amat tergantung pada kebijakan dan kecakapan aparatur Kementerian Agama.

Penegasan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai falsafah dasar kehidupan bernegara pada Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia senantiasa memerlukan tuntunan Tuhan. Prinsip fundamental tersebut mengamanatkan ajaran dan nilai-nilai agama diperankan sebagai pemberi arah sekaligus mendasari kehidupan kebangsaan Indonesia yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.

Agama yang diyakini dan diamalkan oleh umatnya masing-masing harus menjadi unsur pembentuk nation and character building bangsa Indonesia yang majemuk ini. "Karena itu, seluruh umat beragama harus menyadari dan disadarkan bahwa nilai-nilai agama merupakan unsur perekat integrasi nasional," kata Lukman.

Lukman juga mengingatkan, toleransi dan kerukunan bukan milik satu golongan umat beragama semata, tetapi harus menjadi milik semua golongan dan berlaku untuk semua pemeluk agama. Saling menghormati dan saling menghargai identitas keyakinan antarumat beragama harus terus dijaga untuk melindungi keutuhan NKRI.

Demi menjaga ikatan agama dan bangsa di negara ini, semua elemen bangsa harus menunjukkan kebaikan ajaran agama merupakan obor penerang bagi perbaikan kualitas manusia. Hal ini untuk menepis anggapan kemajuan sebuah instansi atau pemerintahan tak ada relevansinya dengan agama. "Justru sebaliknya, reformasi birokrasi yang berorientasi pada tingginya peradaban masyarakat sesungguhnya adalah perwujudan nilai-nilai agama," ungkap Lukman.

Pada 03 Januari 2017, Kementerian Agama memperingati Hari Amal Bakti Ke-71 Kementerian Agama Republik Indonesia. Kementerian Agama berdiri pada 03 Januari 1946 atas usul dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Lukman mengatakan, pembentukan Kementerian Agama merupakan peristiwa penting dan bersejarah bagi Indonesia sebagai negara religius yang nasionalis.