JAKARTA - Sebanyak 76 wanita penghibur berkewarganegaraan China diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Fakta ini dinilai bukti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia bukan rumor belaka.

Adapun 76 perempuan kewarganegaraan China itu terjaring operasi pengawasan orang asing di wilayah Jakarta pada 30-31 Desember 2016. Mereka berprofesi‎ sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 Juta.‎

"TKA ilegal memang faktanya ada," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay ‎saat dihubungi wartawan.

Kata Saleh, TKA ilegal itu sebagian di antara‎nya menggunakan izin wisata untuk bekerja. "Kalau perempuan PSK, saya kira sangat mudah menggunakan bebas visanya untuk bekerja. Apalagi, pekerjaan mereka tidak mesti harus dilakukan lebih dari 30 hari," tuturnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, ‎kebijakan bebas visa itu berlaku selama 30 hari. Jadi kata dia, kalau ada yang masuk dan hanya bekerja 28 hari, tentu agak sulit untuk memantaunya.

"Untungnya, pihak Imigrasi agak jeli. Belakangan sudah banyak yang dideportasi kembali ke negaranya masing-masing," paparnya.
Dia berpendapat, ‎pihak imigrasi perlu diapresiasi atas kerja kerasnya. Diharapkan, pengawasan seperti itu lebih ditingkatkan. Dengan begitu, WNA yang hendak menyalahgunakan bebas visa masuk, ruang geraknya semakin terbatas.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melakukan pengawasan, pihak imigrasi diharapkan dapat bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

"Dengan kerja sama dan sinergi itu, pengawasannya bisa lebih holistik dan komprehensif," pungkasnya.