JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus kepada 6.707 napi pemeluk agama Kristen dan Katolik bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2016) ini. Sebanyak 79 napi di antaranya langsung bebas. Kemenkum HAM merinci dari 6.707 napi yang mendapatkan remisi khusus (RK) Natal, 6.628 napi mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menkum HAM Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian remisi di masing masing wilayahnya dalam rilis yang disampaikan Kasubag Humas Ditjen PAS Akbar Hadi, Minggu (25/12/2016).

Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 napi. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 napi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan alias napi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai napi minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan napi berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.