JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil kembali tersangkut kasus hukum. Bukan soal pencabulan terhadap bocah di bawah umur, tapi karena penyuapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan suami Dewi Perssik itu sebagai tersangka pemberi suap ke Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Suap itu juga berkaitan dengan perkara pencabulan yang mengantar Saipul sebagai terdakwa yang diadili di PN Jakut.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (21/12).

Febri menjelaskan, Saipul melalui kakaknya yang bernama Samsul Hidayatullah serta pengacaranya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji diduga memberi hadiah kepada Rohadi. Pemberian dimaksudkan untuk memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul terhadap bocah laki-laki di bawah umur.

Karenanya KPK menjerat Saipul dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sunter, Jakut pada Juni 2016.

Saat itu KPK menetapkan Rohadi, Kasman, Samsul dan Bertha sebagai tersangka. "SJM tersangka kelima dalam kasus ini," sebut Febri.(jpnn)